TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyinggung besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari ekspor benih bening lobster. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015, eskpor krustacea dihargai Rp 250 per seribu ekor.
Menurut Susi, besaran PNBP untuk sekali ekspor setara dengan sebungkus rokok. “Sekali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara,” tutur Susi dalam cuitan yang dilontarkan di akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti, Kamis, 25 Juni 2020.
Cuitan itu disertai dengan tangkapan layar sebuah berita yang menampilkan perkiraan PNBP yang dibayarkan eksportir. Selain membandingkan dengan rokok, Susi mengungkapkan pendapatan negara dari ekspor benih ini tak cukup untuk membeli peyek udang rebon.
“Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit lho,” tutur Susi sambil menyertakan ikon emoji berpikir.
Menteri KKP Edhy Prabowo sebelumnya besaran pungutan ekspor benih lobster akan disesuaikan dengan margin penjualan. Dia juga mengklaim PNBP bakal diatur dengan terbuka.
"PNBP ini sangat transparan lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," kata dia.
Mengenai polemik yang muncul di publik tentang ekspor benih lobster, Menteri Edhy menyadari sebagai risiko sebuah kebijakan. Dia tak mau menutup diri atas masukan dan kritik yang ada. KKP juga akan melakukan evaluasi untuk menilai besaran manfaat terhadap negara dan nelayan dari keputusan yang dibuat.
Sebelumnya, benih lobster berwarna bening atau Puerelus sebanyak 14 koli telah diekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan PNBP.
Ekspor ini merupakan yang perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.
Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagangkan.
Namun, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi mengatakan PT ASSR dan PT TAM telah memiliki jaminan bank garansi untuk mematuhi ketentuan ekspor.
"Sudah melalui prosedur. PNBP sudah clear, saat ini (perusahaan) memakai Bank Garansi dan kami bisa memastikan bahwa eksportir taat mengikuti aturan penyetoran diperkuat oleh komitmen tertulis oleh setiap eksportir," tutur Andreau dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.
Andreau mengimbuhkan, Kementerian pun telah berkoordinasi dengan pihak Kepabeanan terkait persoalan ini. Adapun dia mengklaim, kegiatan ekspor secara prinsip telah memenuhi beleid yang berlaku. Meski demikian, Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu memastikan aturan terkait PNBP untuk ekspor benih lobster belum terbit.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO